Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Pendapat yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan (regeringvorm) terdiri dari berikut ini.
- Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
- Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif.
Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut.
- Kerajaan atau Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
- Republik: (berasal dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.
Gelar kepala negara
Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
Monarki
- Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
- Emir (Kuwait, Qatar)
- Kaisar (Jepang)
- Pangeran (Monako)
- Sultan (Brunei, Oman)
- Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
- Paus (Vatikan)
Republik
- Presiden (Indonesia, Amerika Serikat, Jerman,dsb)
- Ketua (Cina, tidak dipergunakan lagi)
- Wali kapten (San Marino)
Bentuk-Bentuk Negara
1. Negara Konfederasi
Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
- Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
1. sistem presidensial
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
2. Sistem parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
3. Sistem semi-presidensil
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan perdana menteri yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen, namun tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden.
Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidentil dan parlementer.
Negara-negara dengan sistem semi-presidentil: Perancis,Taiwan, Republik Cina, Rusia
4.Negara komunis
Negara komunis adalah istilah politik yang digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme, Leninisme, atau Maoisme). Negara komunis yang masih ada hingga kini adalah Republik Rakyat Cina, Kuba, Korea Utara, Laos, dan Vietnam.
5.Demokrasi liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
6.Diktatorisme
Diktatorisme adalah sebuah paham yang artinya diambil dari kata "diktator" artinya orang yang memerintah suatu negara/pemerintahan dengan hak-hak dan kekuasaan absolut dan -isme yang berarti sebuah pemahaman maka disimpulkan diktatorisme adalah sebuah paham yang dianut oleh suatu negara untuk dipimpin oleh seorang pemimpin otoriter yang mempunyai hak dan kewajiban absolut. Adapun diktatorisme cenderung lebih banyak dipraktikkan di negara-negara Eropa seperti Jerman, Polandia, Perancis, dan Italia.Daftar diktator
7.Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
8.Sistem Pemerintahan Referendum
Sebagai variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara Swiss, di mana tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum obligatoir, referandum fakultatif, dan referandum konsultatif.
Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika Serikat antara lain:
1. Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis;
2. sebagai negara Federasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara Pemerintah Federal (Serikat) dan Pemerintah Negara-negara Bagian atau State;
3.pemerintahan oleh rakyat (Government by the people) mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum;
4. terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun fungsi kekuasaan-kekuasaan badan-badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks and balances;
5. negara-negara Bagian mempunyai hak yang sama;
Beberapa ciri penting dari Pemerintahan Inggris adalah sebagai berikut.
1.Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
2.Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
3.Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.
5.Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.
Secara ringkas ciri-ciri pemerintahan Perancis sekarang ini (Republik Kelima) adalah sebagai berikut.
1.Perancis adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke Empat.
2.Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).
3.Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen, eksekutif di tangan Presiden dan yudicial di tangan badan kehakiman.
4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (National Assembly) dan Senat tidak terdapat Parliament Sovereignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh “electoral College” yang terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah/kota-kota).
5.Kabinet, terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
Beberapa ciri penting dari Pemerintahan Jepang adalah sebagai berikut.
Di antara beberapa tingkat dan jenis pemilihan yang ada di Jepang dewasa ini adalah pemilihan umum yang memilih anggota-anggota Majelis Rendah dari Diet Nasional. Selain pemilihan umum ini, di tingkat nasional terdapat beberapa jenis pemilihan lain: (1) pemilihan untuk keanggotaan Majelis Tinggi dari Diet Nasional, (2) referendum-referendum reguler untuk menentukan pejabat Mahkamah Agung, dan (3) referendum atau pemilihan khusus mengenai usul perubahan konstitusi, tetapi perubahan konstitusi belum pernah terjadi di Jepang di zaman sesudah perang itu. Di tingkat daerah, gubernur dan dewan provinsi, walikota, dewan kota, dan dewan desa dipilih melalui pemilihan tingkat daerah, dan di tingkat ini juga diciptakan jenis pemilihan atau referendum khusus untuk menangani masalah khusus.
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 ditegaskan sebagai berikut.
1.Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.Sistem Konstitusional.
3.Pemerintahan berdasar atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
4.Kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR.
a.Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.
b.Majelis ini menetapkan UUD serta GBHN, mengangkat Kepala Negara (Presiden), dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
c.Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
5.Presiden ialah penyelenggara tertinggi pemerintah negara di bawah MPR.
6.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Jenis-Jenis Kekuasaan
1. Monarki dan TiraniMonarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan). Para pendukung monarki biasanya mengajukan pendapat bahwa jenis kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan ini lebih efektif untuk menciptakan suatu stabiltas atau konsensus di dalam proses pembuatan kebijakan. Perdebatan yang bertele-tele, pendapat yang beragam, atau persaingan antarkelompok menjadi relatif terkurangi oleh sebab cuma ada satu kekuasaan yang dominan.
2. Aristokrasi dan Oligarki
Dalam jenis kekuasaan monarki, raja atau ratu biasanya bergantung pada dukungan yang diberikan oleh para penasihat dan birokrat. Jika kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh orang-orang ini (penasihat dan birokrat) maka jenis kekuasaan tidak lagi berada pada satu orang (mono) melainkan beberapa (few).
3. Demokrasi dan Mobokrasi
Jika kekuasaan dipegang oleh seluruh rakyat, bukan oleh mono atau few, maka kekuasaan tersebut dinamakan demokrasi. Di dalam sejarah politik, jenis kekuasaan demokrasi yang dikenal terdiri dari dua kategori. Kategori pertama adalah demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi perwakilan (representative democracy).
4. Timokrasi
Menurut Stanley Rosen, Timokrasi adalah jenis kekuasaan yang pernah disebutkan oleh Sokrates, filosof Yunani. Timokrasi dirujuk Sokrates dalam menggambarkan rezim pemerintahan negara kota Sparta. Konsep ini mengacu pada “timocratic man”, yaitu seseorang yang gandrung akan kemenangan dan kehormatan. Timokrasi terletak di posisi tengah antara Aristokrasi dan Oligarki. Juga disebutkan Timokrasi adalah Aristokrasi yang tengah mengalami kemerosotan ke arah jenis kekuasaan Oligarki.
5. Oklokrasi
Mirip dengan definisi Mobokrasi. Oklokrasi adalah situasi negara dalam anarki massa. Pemerintahan ini tidak legal dan konstitusional. Namun, karena --biasanya-- kelompok-kelompok massa tersebut punya senjata atau massa besar, mereka memerintah memanfaatkan rasa takut. Amerika Serikat tahun 1930-an hampir masuk ke dalam kategori ini, di mana keluarga-keluarga mafia mengendalikan negara secara ilegal dan inkonstitusional. para pejabat publik, maka semakin mendekati suatu negara menganut jenis pemerintahan Kleptokrasi.
6. Plutokrasi
Plutokrasi adalah jenis kekuasaan di mana negara “disetir” oleh orang-orang kaya. Plutokrasi ini mirip dengan Oligarki. Namun, Plutokrasi terjadi tatkala tercipta suatu kondisi ekstrim ketimpangan antara “kaya” dan “miskin” di dalam suatu negara. Plutokrat (penguasa dalam Plutokrasi) tidak hanya menguasai sumber-sumber ekonomi dan politik, melainkan juga sumber-sumber militer (pasukan, senjata, teknologi). Dalam kondisi seperti ini, Plutokrat biasanya, secara de facto, lebih berkuasa ketimbang pemerintah resmi.
7. Kleptokrasi
Kleptokrasi adalah jenis kekuasaan dimana pejabat publik menggunakan kekuasaan publiknya untuk mencuri kekayaan negara (korupsi otomatis). Kleptokrasi juga disebut sebagai korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tingkat tinggi yang secara sistematis menggunakan posisinya untuk mengalirkan dana publik ke dalam kantong-kantong pribadinya. Semakin massal tindak korupsi oleh
0 komentar:
Posting Komentar