CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Jumat, 29 Oktober 2010

Tugas 4

 Merek: adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
contoh nama merek yang sungguh pas dan baik adalah Komix,Vegeta, Antangin, Mio, Simpati dan Extra Joss

Merek Dagang: adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Agen Tunggal Pemegang Merek (disingkat ATPM) Contoh ATPM antara lain ATPM TOYOTA, ATPM DAIHATSU dan ATPM ISUZU.

Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Contoh : 






















Citra nama/merek adalah mudah dibayangkan untuk merek seperti Coca Cola, dengan bulatan berwarna merah, beruang kutub, Santa dll. McDonald's dengan lengkungan emas dan arsitektur pemberian nama "Mc" untuk setiap produknya. Nike dengan air jordannya. Microsoft dengan BillGates, "Michael Jordan dari revolusi informasi". Nama/Merek yang baik membentuk citra itu menjadi arti dan pembedaan.
Contoh : Contoh-contoh merek itu adalah Aspirin, Odol, Aqua, Spa, Honda dan Walkman

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta atas ciptaan ;
a. program komputer
b. sinematografi
c. fotografi
d. database
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

0 komentar:

Posting Komentar